Persembahan Kepada Roh.
‘Ah, karena kumohon, ya teman, ku datang, lengkap cukup yang kudatang, bukan hanya meminta-minta memohon-mohon, dikatakan cukup dengan sirih kapur sebatang, dengan tuak lauk, yang ku mau ku sedekahkan dengan duhan, jangan sampai duhan menjakat, memodih, nyembalani, dengan anak buah ku, entah dari mana, setiap sida’ bekunjung, tolong, tak rinding. Maklum, kalau kai ndak bepadah bebilang, kadang kadang duhan ada yang nakal, ada yang jajal’.
‘Ah, karena kumohon, ya, teman-teman ‘ku telah hadir di sini. Aku datang dengan bawaan yang cukup lengkap, tidak hanya meminta-minta dan memohon. Katanya daun sirih dan kapur sebatang sudah cukup, ditambah sedikit tuak dan lauk. Inilah yang ingin ‘ku persembahkan kepadamu, agar kau tidak mengganggu, menyakiti, membawa petaka bagi teman-temanku. Dari mana pun mereka berasal, setiap kali teman-temanku datang untuk berkunjung, tolong janganlah menakut-nakuti mereka. Harap dimaklumi apabila kami tidak memberitahu terlebih dahulu, tegurlah, karena terkadang ada di antara kalian yang nakal dan jajal’.
Sementara terik matahari membuat usus ayam jadi mengerut dan mengeluarkan isinya yang berwarna hijau gelap, pemimpin upacara, demong atau kepala adat, menyampaikan monolog panjang yang ditujukan bagi para hadirin yaitu manusia dan penghuni keramat setempat. Roh-roh penghuni sekitar dikabari dengan panjang dan lebar tentang rencana kegiatan mitigasi kebakaran hutan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh sebuah perusahaan yang bekerja sama dengan pegiat konservasi orangutan untuk mengelola kawasan hutan secara lestari. Ayam, nasi ketan, dan tuak dipersembahkan untuk memohon agar roh-roh penghuni di kawasan tersebut tidak mengganggu manusia dengan bermacam cara mereka.
Pada saat bersamaan, para pekerja perusahaan yang hadir menyimak pesan tersirat yang terkandung dalam upacara ritual tersebut. Roh-roh sesungguhnya tidak peduli dengan izin pemerintah. Jadi, siapa pun yang ingin bekerja di sini harus mengandalkan mediasi lokal untuk menghindari dampak supranatural, bahkan meski mereka bekerja dengan tujuan yang baik seperti mencegah kebakaran hutan dan lahan. Demong selanjutnya menjelaskan bahwa keamanan yang diberikan oleh roh-roh bukannya tanpa syarat, hal ini berarti : ‘…[akan aman] Apabila mereka tidak melakukan hal-hal yang melewati batas [hal-hal yang tidak pantas dilakukan]. Tapi, apabila mereka kelewat batas, terserah engkau sajalah [untuk bereaksi sebagaimana mestinya]’. (‘Kalau seandai kata sida’ tak lewat batas. Tapi kalau sida’ melewati batas, terserah duhan dah am’.) Pengetahuan tentang roh lokal dan aturan-aturan terkait kepantasan bersikap memiliki peran penting dalam klaim-klaim adat terkait pengelolaan dan pengendalian suatu wilayah.